• Senin, 25 September 2023

Buat Aturan Baru, Nadiem Jadikan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah SD sampai SMA

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim)

Watyutink.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru soal seragam siswa mulai dari tingkat SD sampai SMA. Aturan tersebut Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang berlaku sejak 7 September 2022.

Dalam aturan yang sekaligus mengganti ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan pakaian adat sebagai salah satu seragam siswa.

Aturan soal pakaian adat tercantum dalam Pasal 4 Permendikbudristek No 50/2022.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah (Pemda) setempat berwenang mengatur pakaian adat yang digunakan peserta didik. Aturan soal pakaian ada terbilang baru lantaran tidak tercantum dalam aturan sebelumnya yakni Permendikbud No 45/2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikan tertulis dalam Permendikbudristek No 50/2022 yang dikutip pada Rabu 12 Oktober 2022.

Disebutkan bahwa aturan seragam sekolah yang baru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Selain itu juga menumbuhkan kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa serta meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik. Disamping juga dalam upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Beberapa hal yang menjadi poin dalam aturan baru itu antara lain, Pasal 3 menyebutkan seragam siswa terdiri dari 3 jenis, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah serta pakaian adat.

Seragam nasional terdiri dari, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk siswa SD atau SDLB. Seragam nasional SMP atau SMPLB adalah atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera.

Saat upacara bendera, siswa wajib mengenakan topi berlogo Tut Wuri Handayani dan dasi dengan warga sesuai jenjang sekolah.

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X