• Kamis, 28 September 2023

Sudah Dipecat Kapolri, Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri

- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan Senin 17 Oktober 2022 (YouTube PN Jakarta Selatan )
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan Senin 17 Oktober 2022 (YouTube PN Jakarta Selatan )

Watyutink.com - Ada hal janggal yang dirasakan saat digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nopryansah Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyebut status Ferdy Sambo masih sebagai anggota Polri. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah memberhentikan Ferdy Sambo dari dinas kepolisian. Bahkan Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu Hakim Wahyu menanyakan kondisi kesehatan Ferdy Sambo. Pertanyaan tersebut dijawab oleh mantan Kapolres Brebes, Jawa Tengah itu dengan mengatakan dalam kondisi sehat.

"Sehat," ujar Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja batik.

Selanjutnya Wahyu membacakan identitas lengkap Ferdy Sambo. Saat membacakan pekerjaan, Wahyu menyebut Ferdy Sambo masih menjadi anggota Polri.

"Agama kristen, pekerjaan anggota Polri, pendidikan S2," tutur Wahyu.

Seperti diketahui sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dilaksanakan pada Senin 17 Oktober 2022. Rangkaian sidang kasus yang tempat kejadian perkaranya berada di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan itu akan berlangsung 3 hari, Senin hingga Rabu, 17-19 Oktober 2022.

Pada hari pertama sidang mendudukkan 4 orang sebagai terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada hari kedua yang duduk dikursi terdakwa adalah Richard Eliezer.

Sedangkan pada hari ketiga yang menjadi terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyelidikan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin 17 Oktober 2022 menerangkan, sidang pada Senin dan Selasa akan dipimpin oleh Wahyu Imam Santosa sebagai Hakim Ketua didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Anggota.

Sedangkan Majelis Hakim pada sidang hari Rabu adalah Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua didampingi Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai Hakim Anggota.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.

Sedangkan di dalam ruang sidang, PN Jakarta Selatan melakukan pembatasan pengunjung. Pasalnya kapasitas ruang sidang hanya untuk 50 orang.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X