Watyutink.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah tidak mempunyai dana untuk pengadaan kendaraan listrik bagi para pejabat. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak ada alokasi dana pangadaan kendaraan dinas pekaidi kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya saat memberikan keterangan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 November 2022 mengatakan pihaknya juga tidak mempunyai rujukan kendaraan listrik yang akan digunakan, baik soal jenis, harga maupun standar kendaraan.
"Aslinya ini buat kendaraan EV (electric vehicle) anggarannya tidak ada. Kita enggak punya referensi mobil listrik ini belum ada," ujarnya.
Kondisi berbeda menurut Made terjadi saat melakukan kendaraan dinas yang saat ini digunakan para pejabat. Kemenkeu sudah memiliki standar seperti menteri dengan CC mobil 3.500. Dan 3.000 CC setingkat eselon I, II.
Masalah berikutnya tutur Made adalah harga kendaraan listrik jauh lebih mahal ketimbang mobil konvensional yang digunakan para pejabat saat ini. Itulah sebabnya anggaran yang khusus untuk pengadaan kendaraan dinas listrik para pejabat sampai saat ini belum ada.
"Jadi buat ukuran mobil listrik ini lebih mahal dari beli mobil konvensional. Jadi anggaran khusus ini belum ada," imbuhnya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan bakal mengganti semua kendaraan dinas dengan mobil listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 13 September 2022 itu berbicara tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Inpres 7/2022 itu Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan keputusan tersebut. Jokowi memerintahkan Luhut mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar program tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.
Diktum pertama dari Inpres 7/2022 berbunyi, "Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional."
Selain kepada Luhut, Jokowi juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendorong pemerintah daerah beralih ke mobil listrik. Jokowi pun meminta pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait hal itu.
"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi Inpres 7/2022.
Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap. Data dari Kemenkeu, total kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah saat ini sebanyak 189.803 unit.
Saat berbicara dalam sebuah diskusi online atau webinar, Jumat 16 September 2022, Rionald memastikan proses penggantian kendaraan dinas dengan memperhatikan standar barang sesuai kebutuhan (SBSK). Pergantian menjadi mobil listrik juga tergantung usia kendaraan dinas.
"Soal mobil dinas, semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya," ujar Rionald.