Putuskan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Menaker Minta Kepala Daerah Taati Aturan

- Minggu, 20 November 2022 | 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Instagram @idafauziahnu)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Instagram @idafauziahnu)

Watyutink.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Aturan terkait UMP tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. Aturan tersebut terdapat pada poin ketiga Permenaker 18/2022.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sedangkan poin pertama menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2023 terdiri atas upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap. Pemerintah daerah dalam menetapkan UMP 2023 wajib berdasarkan aturan tersebut.

Poin kedua Permenaker 18/2022 menerangkan soal rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid tersebut upah minimum 2023 dihitung menggunakan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Disebutkan pula jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Besaran kenaikan upah harus sudah ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 19 November 2022  meminta seluruh kepada seluruh kepala daerah segera menerbitkan aturan terkait UMP 2023. Ida mewanti-wanti agar para kepala daerah menaati dan mengikuti aturan yang diterbitkannya.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," katanya.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

X