• Sabtu, 23 September 2023

KPK Buka Kembali Kasus Kardus Durian, Nama Cak Imin Bakal Terseret

- Rabu, 23 November 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK

Watyutink.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan bakal membuka kembali pemeriksaan kasus korupsi 'kardus durian.' Kasus korupsi tersebut terjadi pada 2011 silam dan menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Informasi tersebut disampaikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022. Karyoto menyebut sudah ada surat penyelidikan terkait perkara kardus durian.

"Kami juga masih sifatnya surat perintah penyelidikan," kata Karyoto.

Meski demikian menurut Karyoto, pihaknya belum bisa memutuskan apakah perkara kardus durian akan naik penyidikan atau tidak. Karyoto hanya memastikan KPK akan bertindak objektif dan transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam kasus kardus durian.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah meminta penyidik KPK kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian. Johanis menyebut gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Dibukanya kembali penyelidikan kasus korupsi kardus durian menurut Johanis juga agar terdapat kepastian hukum dalam kasus yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun itu. Termasuk bagi pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis.

Saat berbicara kepada awak media Selasa 22 November 2022, Johanis mengatakan jika nantinya hasil gelar perkara ditemukan pelanggaran pidana, Johanis mengatakan kasus kardus durian bisa baik ke tahap penyidikan.

"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," kata Johanis.

Sebagai informasi, kasus korupsi 'kardus durian' berawal saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 pejabat Kemnakertrans pada Agustus 2011.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selanjutnya penyidik KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
X