Polda Metro Jaya Tegaskan Kendaraan Copot Plat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik Bakal Disita

- Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB
Polisi bakal menyita kendaraan yang plat nomornya dicopot
Polisi bakal menyita kendaraan yang plat nomornya dicopot

Watyutink.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat yang kedapatan sengaja mencopot plat nomor kendaraanya. Tindakan tersebut seringkali dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan petugas akan memberikan sanksi berupa penyitaan kepada kendaraan yang sengaja dicopot plat nomornya. Sanksi serupa juga diberikan kepada kendaraan yang menggunakan plat nomor berbeda dengan data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat memberikan keterangan, Senin 28 November 2022, Latif melepas atau mencopot plat nomor termasuk katagori pelanggaran berat. Itulah sebabnya sanksi yang diberikan pun tergolong berat, yakni sampai pada tindakan penyitaan.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.

Mantan Kapolres Semarang Polda Jawa Tengah ini menerangkan biasanya masyarakat mencopot plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Kebanyakan dilakukan oleh pemilik kendaraan roda 2. Sedangkan pemilik kendaraan roda 4 bisa menghindari tilang elektronik dengan cara menggunakan plat nomor berbeda atau tidak sesuai dengan data yang teregistrasi.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor,"ujarnya.

Latif memastikan pihaknya akan menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Jika kedapatan tidak memasang, menggunakan plat nomor berbeda atau palsu, petugas akan melakukan penyitaan.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tutur Latif..

Dirlantas Polda Metro Jaya Komber Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Komber Latif Usman

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan tindakan mencopot plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu juga sering dilakukan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," imbuh Latif.

Seperti telah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi lalu lintas atau Polantas dilarang melakukan tindakan tilang secara manual. Listyo menginstruksikan anggotanya yang bertugas di jalan raya melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat memberikan keterangan yang di akun Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, Senin 24 Oktober 2022, Listyo juga meminta polantas mengedepankan edukasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Listyo menuturkan petugas di jalan raya bisa memberikan teguran, edukasi lalu pengguna kendaraan dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Listyo.

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

X