Larangan tilang manual sudah tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diteken Kapolri pada Selasa 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut berisi instruksi anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak melalukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
elanggar lalu lintas.
Selain penggunaan kamera yang terpasang di berbagai titik di jalan, tilang elektronik atau ETLE juga dilakukan secara mobile. Nantinya akan ada petugas patroli yang membawa kamera. Fungsinya untuk memotret pelanggar lalu lintas untuk selanjutnya dikenakan tilang elektronik.
Meski demikian Listyo menambahkan tilang manual masih bisa dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Mantan Kabareskrim Polri ini mencontohkan jika memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.
"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Listyo.