Watyutink.com - Para pekerja di Indonesia harus mulai bersiap mengurangi hari libur. Jika sebelumnya mendapat libur 2 hari, pekerja harua siap-siap hanya menikmati libur 1 hari setiap pekan. Pasalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menetapkan istirahat mingguan selama 1 hari dalam seminggu atau sepekan.
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Aturan soal waktu istirahat mingguan dalam Perppu Cipta Kerja telah menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya selama 2 hari dalam sepekan. Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau 2 hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Meski demikian Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur 2 hari. Pasal 77 Perppu Cipta Kerja menyebut waktu kerja adalah 7 atau 8 jam sehari. Sehingga pekerja bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan tergantung jam kerjanya.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang. Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu. Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi: "(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat memberikan keterangan pers, Jumat 30 Desember 2022, Jokowi mengatakan alasan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah untuk mengisi kekosongan hukum terkait urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," ujar Jokowi.