Aturan Baru PPh, Pekerja dengan Gaji Rp4,5 Juta Tak Lagi Kena Pajak 5 Persen

- Senin, 2 Januari 2023 | 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram @smindrawati)

Watyutink.com - Pemerintah memutuskan mengubah aturan soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan baru tersebut tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dalam aturan baru, pajak sebesar 5 persen dikenakan kepada karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Sedangkan aturan lama menyebutkan  pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan, Minggu 1 Januari 2023 mengatakan perubahan aturan soal PPh dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama dari kalangan bawah. Sri Mulyani menyebut dalam aturan baru hanya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berubah. Sedangkan besaran PPh sesuai pasal 21 tetap.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan besarnya tarif PPh telah dipotong pemerintah dari perusahaan pemberi kerja. Pajak otomatis dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan. Cara menghitungnya adalah gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun atau Rp 30.000 dalam sebulan.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.

Jumlah tersebut berlaku bagi pekerja yang belum memiliki tanggungang istri dan anak. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, menurut Sri Mulyani, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani.

Itulah sebabnya mantan Direkrur Pelaksana Bank Dunia ini, aturan baru terkait PPh menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji kurang dari RP 5 juta per bulan. Jika sebelumnya terkena potongan PPh kini bisa bebas karena menjadi PTKP.

Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan tidak lagi kena pajak 5 persen
Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan tidak lagi kena pajak 5 persen

"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.

Aturan yang sama juga berlaku bagi tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta. Kini aturannya diubah menjadi pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp 250 juta.

Ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif adalah:

Halaman:

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran 19-25 April 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Terpopuler

X