Watyutink.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dikabarkan telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Kabar tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya, @romhurmuziy, Sabtu 31 Desember 2022.
Dalam unggahannya pria yang biasa disapa Romi ini menuliskan, "Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah."
Romi juga mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Dalam surat tersebut terlihat, Romi didampingi 5 orang sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.
Selain itu juga Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membenarkan Romi kembali ke partai berlogo Ka'bah itu. Saat memberikan keterangan Senin 2 Januari 2023 politisi yang punya panggilan Awiek ini menerangkan 3 alasan Romi kembali ke PPP.
Pertama, Romi sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu. Berdasarkan putusan kasasi terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu hanya divonis 1 tahun penjara.
Alasan kedua menurut Awiek, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romi. Sehingga, sah-sah saja jika ia memutuskan kembali ke dunia politik. Tuntutan yang diajukan Jaksa dalam kasus yang menjerat Romi juga hanya 4 tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut seseorang yang dituntut kurang dari 5 tahun bisa kembali berpolitik.
“Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” urai Awiek.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan di mata kader PPP, Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Itulah sebabnya DPP PPP mempercayai Romi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
“Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai,” pungkasnya.
Romahurmuziy diketahui ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis terhadap Romi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Romi telah menerima suap Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasamuddin. Romi juga menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.
