Menag Yaqut Usul Biaya Haji 2023 Naik dari Rp39,8 Juta jadi Rp69 Juta

- Jumat, 20 Januari 2023 | 09:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  (Instagram @gusyaqut)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)

Watyutink.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan 
biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Jika pada 2022 BPIH sebesar Rp39,8 juta, tahun ini diusulkan menjadi Rp69 juta per orang. Yaqut berdalih hal itu untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana Haji.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut.

Saat berbicara dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023, Yaqut menjelaskan komponen yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk membayar berbagai keperluan. Yaqut merinci, biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi Makkah Rp18.768.000 dan akomodasi Madinah Rp5.601.840.

Selain itu juga untuk biaya hidup Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109.

Ketua Umum Gerakan Pemuda GP Ansor ini menambahkan, dari total BPIH sebesar Rp98,8 juta yang dibebankan ke jemaah Haji sebesar Rp69 juta atau 70 persennya. Sedangkan sisanya sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen sisanya ditanggung dari dana nilai manfaat.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.

Jika nantinya usul tersebut disepakati, jamaah Haji tinggal menambah kekurangan sebesar Rp44 juta. Pasalnya jamaah Haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.

Yaqut mengakui besarnya BPIH yang diusulkan bakal memberatkan para calon jamah Haji. Namun adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini berdalih, Islam hanya mewajibkan ibadah Haji bagi yang mempu atau istitha'ah.

"Soal syarat istita'ah, kemampuan menjalankan ibadah (Haji), kan ada syarat itu, kalau mampu. Haji itu jika mampu, kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ucap Yaqut.

Meski demikian Yaqut menuturkan angka tersebut baru sebatas usulan. Angka pastinya akan disepakati dalam Panitia Kerja (Panja) Haji di Komisi VIII DPR.

"Tergantung pembicaraan nanti di Panja bagaimana, itu usulan pemerintah. Menurut kami yang paling logis untuk menjaga supaya uang jemaah yang ada di BPKH tidak tergerus, ya, dengan komposisi seperti itu," tuturnya.

Editor: Yusuf Rinaldy

Tags

Terkini

X