Watyutink.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah urusan DPR. Itulah sebabnya Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun menyampaikan usulan tersebut ke DPR.
"Ya, yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ujar Jokowi.
Saat berbicara usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023,vJokowi menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa maksimal selama 6 tahun dan 3 periode.
" Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu," kata Jokowi.
Namun mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak menjelaskan secara rinci tanggapannya terkait permintaan para kepala desa tersebut. Jokowi menegaskan kembali sesuai UU masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan 3 periode.
"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," ucapnya.
Sebelumnya pada Selasa 17 Januari 2023, ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Papdesi menilai masa jabatan selama 6 tidak cukup untuk memajukan desa. Selain itu masa jabatan 6 tahun berpotensi mempertajam persaingan antar calon kepala desa (cakades).
"Undang undang lama masa jabatan kades 6 tahun bisa 3 periode, kita minta undang undang ini direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun cuma 2 periode saja dengan pertimbangan agar masyarakat tidak terlalu sering terpecah menjadi kubu kubu karena pemilihan kepala desa (Pilkades)," ujar Yasin Hidayat Kariyadi kepala desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang hadir dalam demo tersebut.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyebut Presiden Jokowi setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari menjadi 9 tahun. Budiman mengatakan perpanjangan akan di dituangkan dalam revisi UU Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP," ujar Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Presiden, Jakarta Selasa 17 Januari 2023.
DPR juga dikabarkan setuju dengan usulan tersebut. Anggota VI DPR RI Mohmmad Toha mengatakan pihaknya telah beraudiensi dengan Komisi II dan mengakukan insiatif ke Badan Legislasi DPR terkait tuntutan para kepala desa.
"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,” kata Toha.