Watyutink.com - Polda Metro Jaya memastikan penerbitan pelat nomor RF telah dihentikan sementara sejak November 2022. Langkah tersebut dilakukan guna penertiban dan pendataan penggunaan Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sering disebut 'pelat Dewa' itu.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian dilakukan sementara. Nantinya polisi akan melakukan pendataan ulang pemilik atau pengguna pelat nomor sakti tersebut.
"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan," kata Kombes Latif.
Saat memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Januari 2023, Latif menjelaskan pihaknya perlu melakukan review kembali terkait penggunaan pelat nomor kendaraan dengan huruf belakang RF. Tindakan tersebut juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penggunaan pelat nomor RF diperketat.
"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," tuturnya.
Terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF, Latif menegaskan hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan lainnya. Latif memastikan pengguna pelat RF tidak kebal hukum dan boleh melanggar peraturan lalu lintas.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya. Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," ujar Latif.
Mantan Dirlantas Polda Jatim ini pun mempersilakan masyarakat memberi sanksi sosial ke pengguna pelat nomor RF yang sengaja melanggar aturan lalu lintas. Kepolisian menegaskan kendaraan ini tak kebal hukum. Hal ini menjawab banyaknya keluhan masyarakat soal kelakuan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Latif.
Namun perwira Polri asal Kebumen, Jawa Tengah ini tidak menjelaskan secara rinci sanksi sosial yang dimaksudkan. Latif hanya berpesan kepada semua pengguna kendaraan agar tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak seenaknya membuat pelat nomor 'dewa' itu.
Saat memberikan keterangan tertulis, 1 November 2022, Listyo menyebut diperketatnya penggunaan pelat nomor RF lantaran saat ini muncul stigma negatif terhadap kendaraan tersebut. Banyak keluhan penggunaan pelat nomor RF kerap bersikap arogan di jalan raya.

Mantan Kabareskrim ini mengatakan langkah tersebut juga sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Masyarakat menurut Listyo kerap dibuat kesal dengan ulah pengguna pelat RF. Ujung-ujungnya selalu dikaitkan dengan polisi.